banner 728x250

Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua Desak Diskualifikasi Paslon JBR-HADIR di Pilkada Kota Jayapura Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

banner 120x600
banner 468x60

Jayapura.Fakta Harian.Com – Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Menase Udam ST, bersama Sekretaris DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Marthen Luther Ehaa, melakukan kunjungan ke Kantor Sentra Gakkumdu Kota Jayapura pada Rabu, 20 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilu oleh pasangan calon (Paslon) Walikota Jayapura nomor urut dua, JBR-HADIR.
Laporan yang diterima Sentra Gakkumdu pada 18 November 2024 dengan nomor registrasi 001/LP/PWP/33.00/XI/2024 menuduh Paslon JBR-HADIR menyalahgunakan dana APBN untuk kampanye mereka, yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Deskripsi Gambar

Menase Udam ST menyatakan, setelah bertemu dengan pihak Sentra Gakkumdu, bahwa demi menjaga integritas dan keadilan dalam sistem demokrasi, pihaknya mendesak agar Paslon JBR-HADIR didiskualifikasi dari Pilkada Kota Jayapura. Udam mengacu pada keputusan KPU Fakfak, Papua Barat, yang mendiskualifikasi Paslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom karena pelanggaran serupa, sebagai dasar yang memperkuat urgensi tindakan serupa jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparansi dan keseriusan. Jika terbukti melanggar, Paslon JBR-HADIR harus dikeluarkan dari kontestasi ini,” tegas Udam.
Marthen Luther Ehaa, Sekretaris DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, juga menegaskan pentingnya keadilan dalam proses ini. “Kami berharap Sentra Gakkumdu Kota Jayapura akan menangani laporan ini dengan berpedoman pada prinsip kebenaran dan keterbukaan, karena masyarakat Jayapura sangat menantikan keputusan yang adil,” ujar Ehaa.
Asrula Aru, anggota Gakkumdu Kota Jayapura, mengonfirmasi kedatangan tim Gercin Papua dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan dalam lima hari kerja.
“Kami akan menangani laporan ini secara profesional dan mengikuti mekanisme yang ada. Kami berharap masyarakat bersabar untuk menunggu hasilnya,” kata Asrula.
Masyarakat Kota Jayapura kini menantikan keputusan yang akan memastikan Pilkada dilaksanakan dengan transparansi, keadilan, dan tanpa pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *